|
Ada yang menarik dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Januari 2012 lalu, dimana ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk dalam outsourcing untuk bekerja, mendapat imbalan, serta perlakuan layak di perusahaan tempatnya bekerja- dinilai melanggar konstitusi atau inkonstitusional. MK menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 65 Ayat 7 dan Pasal 66 Ayat 2 Huruf b bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya akibat sistem kontrak, menyebabkan para pekerja kehilangan jaminan atas kelangsungan kerja. Implementasi outsourcing dinilai tidak memberi jaminan bagi pekerja seperti tertuang dalam hukum perburuhan (Republika, 18 Januari 2012).
Dalam konteks hubungan antara perusahaan dan karyawan, persoalan outsourcing selalu memicu kontroversi. Penolakan terhadap outsourcing ini selalu mengemuka di setiap aksi unjuk rasa karyawan. Outsourcing atau yang lebih dikenal dengan tenaga kontrak dipandang merugikan karyawan karena dipandang mengeliminasi hak-hak dasar karyawan seperti: jaminan hari tua, asuransi, jenjang karir, dan lain-lain. Dengan menjadi tenaga outsourcing, mereka bekerja dalam suasana ketidaknyamanan dan masa depan mereka menjadi tidak pasti. Ketika kontrak berakhir, tidak ada garansi bahwa perusahaan akan kembali memakai tenaganya.
Tentang outsourcing ini, terlihat ada perbedaan perspektif yang cukup mendasar antara pihak perusahaan dan karyawan yang hingga kini belum menemukan titik kompromi. Posisinya selalu berada pada kutub yang saling beroposisi. Bagi perusahaan, outsourcing adalah sesuatu yang menguntungkan, sementara bagi karyawan justru sebaliknya outsourcing dipandang merugikan.
Mengapa outsourcing menjadi opsi bagi perusahaan dalan menjalankan aktivitasnya? Dr. Richardus Eko Indrajit (2006) dalam bukunya ‘Proses Bisnis Outsourcing’ mengemukakan perspektif bisnis dalam kaitannya dengan efektivitas kinerja. Katanya persaingan yang sedemikian keras di dunia bisnis telah memaksa perusahaan untuk berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan komponen utama (core competence). Dengan melakukan fokus tersebut, niscaya akan dihasilkan produk dan jasa yang memiliki kualitas handal dan memiliki daya saing tinggi di pasar global. Pola ini dilakukan berdasarkan riset yang dilakukan para ahli manajemen pada 1991 terhadap lebih dari 1.200 perusahaan, dimana outsourcing dilakukan untuk: (a) meningkatkan fokus perusahaan; (b) memanfaatkan kemampuan kelas dunia; (c) mempercepat keuntungan yang diperoleh dari re-engineering; (d) membagi risiko; (e) sumber daya sendiri dapat digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain; (f) memungkinkan tersedianya dana kapital; (g) menciptakan dana segar; (h) mengurangi dan mengendalikan biaya operasi; (i) memperoleh sumber daya yang tidak dimiliki sendiri; (j) memecahkan masalah yang sulit dikendalikan atau dikelola.
Tulisan ini tidak akan membahas detail tentang teknis outsourcing, melainkan lebih pada ide tentang perlunya format yang lebih bijak dalam memandang relasi antara perusahaan dengan karyawan. Dari beberapa argumentasi tentang implementasi outsourcing tersebut, tampak bahwa banyak perusahaan masih memandang karyawan dari perspektif yang sempit yakni sebatas obyek saja. Karyawan belum dipandang sebagai aset utama perusahaan yang punya pengaruh signifikan terhadap masa depan perusahaan tersebut. Cara pandang inilah yang kemudian melahirkan gap yang cukup lebar antara perusahaan dengan karyawan. Rata-rata perusahaan hanya memandang aspek efisiensi, efektivitas dan profit saja. Sementara untuk soal nasib dan masa depan karyawan- masih belum menjadi agenda prioritas dan cenderung termarjinalkan dari policy perusahaan.
Untuk mewujudkan prinsip win-win solution dalam menengahi persepsi perusahaan dan karyawan tersebut, ada baiknya jika para pemimpin perusahaan dan seluruh jajaran pengambil kebijakan melakukan redefinisi tentang makna ‘kesuksesan perusahaan’ dalam perspektif yang lebih humanis. Karyawan perlu mendapat tempat yang lebih terhormat. Karyawan perlu dipandang sebagai aset berharga dan mereka adalah elemen penting bagi kesuksesan sebuah perusahaan. Untuk itu, pemberian motivasi kepada mereka adalah sesuatu yang penting dan akan punya korelasi positif dengan produktivitas kerja.
Dalam bukunya Profesi Manajemen, Tanri Abeng (2006) menyampaikan bahwa pemimpin termasuk di dalamnya pimpinan perusahaan, adalah mereka yang mampu memotivasi orang-orang lain sehingga tercipta organisasi yang full motivated. Adapun prinsip-prinsip penting dalam konteks memotivasi bawahan adalah: (a) prinsip timbal balik (reciprocity), dimana seseorang akan memperlakukan seorang manajer dengan cara yang sama sebagaimana seorang manajer memperlakukan orang lain; (b) prinsip pengakuan (recognition), dimana seseorang akan meningkat motivasinya ketika ia diberi pengakuan atau penghargaan atas sumbangan yang telah ia berikan.
Motivasi bagi karyawan akan melahirkan kenyamanan dan itu akan membangkitkan semangat dan prestasi mereka dalam bekerja. Steven R Covey dalam The 8th Habit, sebagaimana dikutif oleh Je De Kuncoro (2007) mengemukakan bahwa setiap orang secara sadar atau tidak akan memutuskan apa yang akan dilakukannya, tergantung pada bagaimana ia diperlakukan. Karyawan di sebuah perusahaan sesungguhnya bukan sekadar aset yang hanya berkedudukan sebagai faktor produksi, akan tetapi mereka adalah subyek organisasi/perusahaan. Mereka akan dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan produktivitasnya sendiri sejauh faktor pendukungnya dipenuhi. Jika karyawan hanya ditempatkan sebagai faktor produksi belaka, ia juga memiliki kemampuan destruktif apabila tidak diperlakukan secara tepat sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Pemberlakuan sistem outsourcing, di satu sisi boleh jadi akan meningkatkan efisiensi, namun di sisi lain akan mengakibatkan problem jangka panjang terhadap masa depan perusahaan itu sendiri. Memuliakan karyawan merupakan investasi penting dan sekali lagi itu akan berkorelasi dengan kinerja positif perusahaan. Selama ini, outsourcing dipandang telah menegasikan sisi humanis karyawan. Oleh karena itu, keputusan MK dirasa tepat dan harus dijadikan acuan bagi pemerintah untuk merumuskan format relasi yang lebih arif antara perusahaan dan karyawan. Prinsipnya adalah bagaimana agar karyawan sejahtera, perusahaan bahagia. Wallahu a’lam bish shawab.(*)
*Penulis adalah anggota DPRD Kota Jambi. |