Koruptor ”Merdeka” di Daerah PDF Cetak E-mail
Opini
Ditulis oleh EMERSON YUNTHO*   
Kamis, 15 Maret 2012 10:10

PENGADILAN tindak pidana korupsi atau pengadilan tipikor awalnya diharapkan membuat jera koruptor. Namun, kondisinya saat ini mulai menguntungkan koruptor. Penilaian itu terjadi akibat maraknya putusan yang kontroversial, khususnya vonis bebas atau lepas, yang terjadi di sejumlah pengadilan tipikor daerah. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, sejak beroperasi pada 2011 hingga saat ini sedikitnya 61 terdakwa perkara korupsi dibebaskan pengadilan tipikor di daerah.

Mereka divonis bebas atau lepas oleh Pengadilan Tipikor Samarinda (19 orang), Semarang (3 orang), Surabaya (26), Makassar (4 orang), dan Bandung (6 orang). Selanjutnya, masing-masing satu orang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Palembang, dan Serang.

Banyaknya vonis bebas di pengadilan tipikor daerah sungguh memprihatinkan. Sebelum dibentuk di sejumlah daerah, kinerja Pengadian Tipikor yang hanya ada di Jakarta layak diberikan apresiasi. Sejak 2004 hingga 2012, dari sedikitnya seratus terdakwa korupsi yang diproses oleh Pengadilan Tipikor, semua dinyatakan bersalah dan dihukum penjara atau belum ada koruptor yang divonis bebas.

Vonis yang dijatuhkan ketika hanya ada satu Pengadilan Tipikor (Jakarta) itu cukup memberikan efek jera terhadap koruptor. Rata-rata koruptor dihukum 3–4 tahun penjara.

Bandingkan saja dengan pengadilan umum di daerah. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, sejak 2005 hingga 2010, di antara 1.624 terdakwa korupsi yang diadili pengadilan umum, 812 orang atau 49,4 persen dibebaskan. Sedangkan yang divonis bersalah hanya 831 terdakwa atau 50,6 persen. Umumnya terdakwa korupsi divonis 1–2 tahun penjara di pengadilan umum.

Kondisi tidak menguntungkan terjadi ketika pengadilan tipikor mulai terbentuk di daerah. Satu per satu terdakwa korupsi dibebaskan hakim tipikor.

Misalnya, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan sejumlah kepala daerah seperti Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat, serta Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad.

Dalam vonis bebas terhadap Mochtar Muhammad, ini baru kali pertama KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di pengadilan tipikor. Sebelumnya, semua perkara korupsi yang diajukan KPK ke pengadilan tipikor dapat dipastikan divonis bersalah. Beruntung bagi KPK, di tingkat kasasi, Eep Hidayat dan Mochtar Muhammad dijatuhi vonis bersalah dan dihukum penjara.

Terakhir vonis bebas di pengadilan tipikor muncul di Semarang pada Rabu lalu (7/3). Terdakwa yang dibebaskan adalah Suyatno, mantan kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang-Jogjakarta, dalam kasus penyuapan terhadap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro.

Secara objektif, tidak semua vonis bebas di pengadilan tipikor dapat dikatakan bermasalah. Ada banyak kemung kinan ketika seorang terdakwa perkara korupsi divonis bebas oleh hakim.

Vonis bebas bisa saja terjadi karena dakwaan dan proses pembuktian dari jaksa yang lemah atau hakim keliru dalam menerapkan hukumnya. Sebab yang lain adalah karena praktik mafia peradilan yang mengakibatkan hakim memberikan pertimbangan menguntungkan bagi terdakwa sehingga dinyatakan tidak terbukti bersalah. Namun, tidak terutup kemungkinan pula terdakwa memang tidak terbukti bersalah atau menjadi pihak yang dikorbankan oleh aktor korupsi sesungguhnya.

Pengadilan tipikor juga tidak adil jika menghukum pelaku yang sungguh-sungguh tidak bersalah. Oleh karena itu, setiap putusan bebas terhadap terdakwa harus dinilai secara objektif sejak proses persidangan hingga putusan hakim dibacakan. Aspek integritas hakim juga tidak boleh dilupakan untuk ditelusuri.

Saat ini hal yang penting dilakukan adalah penguatan fungsi pengawasan sekaligus evaluasi dari semua pihak mutlak dilakukan. Jika tidak, penyakit bawaan berupa vonis bebas bagi koruptor dan mafia peradilan akan menyebar menjadi malapetaka bagi pengadilan tipikor dan membuat pemberantasan korupsi menjadi sia-sia.

Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) dapat melakukan pengawasan perilaku hakim pengadilan tipikor, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Apalagi, KY melalui regulasi yang baru disahkan DPR memiliki kewenangan menyadap hakim yang dicurigai. Ketika ada indikasi penyuapan terhadap hakim, proses selanjutnya adalah melibatkan KPK untuk menangkap pelaku.

Selain itu, upaya antisipasi agar mafia peradilan tidak menjalar ke semua pengadilan tipikor adalah melakukan evaluasi atau peninjauan kembali keberadaan hakim-hakim tipikor (karir dan ad hoc) di seluruh pengadilan tipikor di daerah. Tidak dapat dimungkiri bahwa akibat maraknya vonis bebas, banyak pihak yang mulai meragukan integritas dan kualitas hakim yang menangani perkara-perkara korupsi tersebut.

Keraguan itu dapat dilihat, misalnya, dari figur Ramlan Comel, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung yang pernah menjadi terdakwa perkara korupsi meskipun akhirnya dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau pada 2005 dan MA pada 2006.

Dengan lolosnya orang yang dinilai memiliki reputasi yang buruk sebagai hakim ad hoc, itu tidak dapat dilepaskan dari proses seleksi yang dilakukan MA. Secara umum, proses seleksi dinilai kurang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Aspek integritas sering tidak menjadi prioritas.

MA di bawah kepemimpinan Hatta Ali sebaiknya tidak ragu mengajak KY melakukan evaluasi atau peninjauan kembali keberadaan hakim tipikor dan kinerja pengadilan tipikor di seluruh daerah. Rekam jejak para hakim tipikor harus ditelusuri kembali. Hakim yang dinilai memiliki persoalan integritas dan kualitas sebaiknya dicopot dan diganti dengan orang-orang yang dinilai lebih kredibel.

Semua langkah terbaik perlu dilakukan demi menyelamatkan eksistensi pengadilan tipikor dan menjadikan lembaga ini kembali dipercaya masyarakat dan ditakuti para koruptor.

*) Penulis adalah anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch.

 
Baner
Baner
Baner

Cari Artikel

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterOnline Hari ini1786
mod_vvisit_counterOnline Minggu ini63050
mod_vvisit_counterOnline Bulan ini171155
Your IP: 50.16.36.153
 , 
Today: Jun 20, 2013