| Anas: Vonis Kasus Nazar Objektif |
|
|
|
| Nasional |
| Ditulis oleh (kuh/c2/agm) |
| Senin, 23 April 2012 10:57 |
|
TEMANGGUNG - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memilih bungkam ketika ditanya soal aksi mangkir istrinya, Athiyyah Laila, dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Athiyyah tidak menghadiri panggilan penyidik karena alasan orang tuanya sakit. KPK memastikan akan memanggil lagi istri Anas pada pekan ini. Athiyyah sedianya diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan Anas. Athiyyah dipanggil atas kapasitasnya sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,52 triliun. "Tidak ada, tidak ada relevansinya, matur nuwun nggih," komentar Anas pendek saat ditemui pada acara peresmian Kantor DPC Demokrat Temanggung kemarin. Namun, ketika didesak wartawan, mengenai rencana pemanggilan ulang, dia menjawab enteng. "Ya, nanti sama Sampean," ujar Anas sambil berseloroh. Sebelumnya, Sabtu (21/4), KPK menyelidiki kasus Hambalang setelah ada pengembangan penyidikan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games 2011 dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dalam kesaksiannya, Nazar berulang-ulang menyatakan bahwa proyek Hambalang menjadi ladang korupsi Anas cs. Dalam kasus Hambalang, KPK telah meminta keterangan sedikitnya 50 orang. Mereka berasal dari Kemenpora, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pekerjaan Umum, dan PT Adhi Karya. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum memeriksa Anas. Ditanya soal vonis empat tahun sepuluh bulan untuk Nazar yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tipikor, Anas menyampaikan bahwa putusan harus dihormati. "Ada yang bilang terlalu ringan, ada yang bilang kok berat. Saya kira bukan itu, yang penting proses hukum putusan hakim itu bukan untuk dikomentari, tapi dihormati. Hakim sudah memutuskan secara objektif, adil, dan transparan, kita hormati putusannya," tandas dia. Saat ditanya mengenai komitmennya untuk gantung diri di Monas seperti yang pernah dia utarakan apabila terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet, Anas memilih bungkam. "Sudah cukup ya, lebih baik sekarang wawancara Pak Bupati saja tentang kontribusi panen tembakau untuk Temanggung," ucapnya setelah didesak berkali-kali. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menerangkan bahwa pihaknya segera menyusun jadwal baru untuk memanggil Athiyyah. Untuk kepastian jadwal pemanggilan ulang, Johan mengaku belum tahu karena belum mendapatkan info lebih lanjut dari penyelidik. "Yang jelas, akan kami kirimkan surat pemanggilan lagi," tutur Johan. Johan menambahkan, status Athiyyah adalah orang yang keterangannya diperlukan dalam penyelidikan kasus Hambalang. Saat ditanya keterangan apa yang diperlukan dari mulut Athiyyah, Johan dengan tegas mengatakan dirinya sama sekali tidak tahu. Sebab, itu urusan penyelidik dan tidak mungkin diumbar ke publik. Selain itu, KPK memastikan bahwa belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Karena itu, KPK belum bisa memastikan siapa pun, termasuk istri Anas, sebagai pihak yang terlibat. "Sekali lagi saya ulangi, sampai sekarang belum ada yang disebut tersangka," imbuhnya. Berdasar informasi yang dikumpulkan, Athiyyah pernah berkedudukan sebagai petinggi PT Dutasari Citralaras. Nah, perusahaan yang dipimpin Mahfud Suroso merupakan salah satu subkontrakor dari PT Adhi Karya yang merupakan pemenang proyek Hambalang. Mahfud Suroso sendiri juga disebut-sebut sebagai orang dekat Anas.
|








![]() | Online Hari ini | 11955 |
![]() | Online Minggu ini | 49074 |
![]() | Online Bulan ini | 168457 |