| Kerugian Negara Belum Dikembalikan |
|
|
|
| Jambi Timur |
| Ditulis oleh (fes/mui) |
| Kamis, 26 April 2012 00:00 |
|
MUARABULIAN– Panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Muarabulian kepada manajemen PT Sumber Jawa Mas (PT SJM) tidak dihiraukan. Hingga kemarin (24/4), rekanan Dinas Pekerjaan Umum Batanghari yang tersandung temuan BPK RI dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Arena MTQ Tahun 2007 itu tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan. “Surat pemanggilan kepada semua perusahaan sesuai dengan SKK dari Dinas Pekerjaan Umum Batanghari sudah kami sampaikan. Tidak terkecuali PT Sumber Jawa Mas. Tapi, hingga hari ini PT SJM tidak datang,” kata Husaini, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muara Bulian, kemarin. Dikatakan Husaini, PT SJM terlilit persoalan dengan pemerintah dalam proyek pembangunan gedung utama arena MTQ 2007 silam. Berdasarkan hasil audit BPK-RI telah telah terjadi selisih harga satuan yang dibuat perusahaan dengan Harga Standar Nasional. “Harga yang dibuat perusahaan jauh lebih tinggi dari harga SNI (Standar Nasional Indonesia),” sebutnya. Temuan BPK-RI pada PT Sumber Jawa Mas bukan terletak pada kekurangan volume pekerjaan, tapi pada selisih harga. Yang mana pihak perusahaan tidak mengikuti standar harga SNI. Sehingga, sesuai rekomendasi BPK, harus mengembalikan uang negara atas adanya perbedaan harga tersebut. Pihak Perusahaan diminta mengembalikan kerugian negara Rp 426 juta,” kata Husaini. Dengan ketidakhadiran Direktur Perusahaan, Syah Bandar yang kini sudah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi itu, Husaini mengaku, akan kembali menyurati. “Pihak manajemennya akan kita surati lagi. Kita minta mereka mengembalikan kerugian negara,” terangnya. Informasi yang didapat, pihak perusahaan SJM telah mengirimkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum Batanghari, meminta perhitungan ulang harga satuan bahan atau BOW Provinsi Jambi. Akan tetapi pihak kejaksaan tetap berpegang pada hasil audit BPK-RI. Sebelumnnya, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batanghari telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk menyelesaikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007-2008. Ada 13 temuan yang diserahkan ketika itu, termasuk perusahaan SJM yang dulu dipimpin Syahbandar. Somad, Kabid Cipta Karya Dinas PU Batanghari mengatakan, selama ini pihaknya telah menyurati semua perusahaan yang berhutang pada negara atas proyek yang dikerjakan perusahaan itu. Namun, perusahaan tidak menggubris surat tersebut. “Temuan BPK harus dilunasi. Kalau tidak, akan jadi temuan tiap tahun,” ungkapnya. Sementara itu, Syahbandar dihubungi tadi malam membenarkan bahwa PT SJM adalah miliknya. Hanya saja, katanya, yang mengerjakan pembangunan arena MTQ itu adalah Rahman. Syahbandar enggan mengomentari soal temuan BPK RI yang menyebut ada kerugian negara. “Kalau soal itu (kerugian negara,red) no comment,” pungkasnya.
|