221 Hektare Lahan Tidak Jelas PDF Cetak E-mail
Jambi Timur
Ditulis oleh iis   
Sabtu, 12 Mei 2012 08:59

MUAROJAMBI -LAHAN garapan yang selama ini dijanjikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi pada  200 kepala keluarga (KK) warga Transmigrasi Suaka Mandiri (TSM) Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungaigelam, sepertinya belum ada kejelasan. Pasalnya, lahan sawit seluas 221 hektare, yang dijanjikan pemerintah akan diserahkan PT Makin kepada warga TSM Gambut Jaya masih belum disetujui oleh management PT Makin di pusat. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan 200 KK warga TSM Gambut Jaya, Joko, kepada wartawan di kantor bupati, kemarin (11/5).

Dikatakan Joko, saat ini pihak perusahaan meminta kepada Pemkab Muarojambi, agar bisa menyiapkan kelengkapan surat-surat agar penyerahan lahan pencadangan transmigrasi seluas 221 hektare itu segera bisa dilaksanakan. “Kalau untuk pembebasan lahan, itu sudah tidak menjadi masalah. Sekarang ini tinggal pembebasan tanaman,” beber Joko.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Muarojambi M Yamin mengatakan, dokumen surat-surat untuk penyerahan lahan tersebut telah disiapkan pemerintah. “Pada minggu lalu saya  telah berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan berkas dokumen tersebut kepada Dirjen Kementerian Transmigrasi untuk diserahkan kembali kepada Dirut PT Makin. Tapi, saat itu pak dirjen sedang tidak berada di tempat,” ungkap Yamin

Sebelumnya, Yamin mengatakan, luas lahan pencadangan bagi 200 KK warga TSM Desa Gambut Jaya yang nantinya akan diterima sejumlah 221 hektare. Yamin menjelaskan, pada tanggal 12 Januari 2012 lalu, berdasarkan hasil peninjauan tim terpadu.

Sementara, pada tahun 2004 silam, PT Muara Kahuripan Indonesia (Makin) telah menanam sawit dilahan 221 hektare lahan pencadangan 200 KK warga TSM Desa Gambut Jaya. Bupati Muarojambi Burhanudin Mahir pada tanggal 2 Februari 2012, telah melayangkan surat kepada perusahaan PT Makin, supaya segera menyerahkan lahan 221 hektare pencadangan TSM Desa Gambut Jaya yang mereka garap.

Adapun salah satu poin dalam surat yang telah dilayangkan itu menyatakan bahwa keputusan penyerahan lahan yang dimaksud ditunggu jawabannya oleh Pemkab Muarojambi hingga tanggal 10 Februari 2012 lalu.