| Tiduri ABG, Supir Dibui |
|
|
|
| Hukum & Kriminal |
| Ditulis oleh can |
| Sabtu, 12 Mei 2012 09:11 |
|
JAMBI - Markus Aritonang (25), seorang sopir yang tinggal di Perumahan Mutiara Kenali, Kecamatan Kota baru, kemarin (11/5) terpaksa mendekam di tahanan Mapolsekta Jelutung atas tuduhan telah melarikan anak di bawah umur berinisial EU, warga Jalan Purnama, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru. Kapolsekta Kota Baru AKP Gadug Kurniawan melalui Kasi Humas Ipda Burhanuddin mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban, L Manalu pada Kamis (10/5) lalu. Merasa dirugikan anaknya telah dilarikan, dia melaporkan tersangka ke Mapolsekta Jelutung, “tersangka kita amankan di Mapolsekta,” ungkapnya. Dijelaskan Burhanuddin, penangkapan berawal pada Selasa (8/5) lalu, sekitar pukul 24.00. Tersangka melarikan korban dengan membawanya dari rumah korban menuju salah satu hotel di kawasan Telanaipura. Sambungnya, malam itu tersangka dan korban menginap di kamar 211 dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Pasca melakukan hubungan intim, sekitar pukul 05.00, Rabu (9/5) lalu, korban dan tersangka pulang ke rumah masing-masing. “Korban mengaku kepada orang tuanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka,” urainya. Selain menahan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti celana pendek merek mouse dan celana dalam warna putih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 332 KUHP dan pasa l81 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tertang perlindungan anak. Ancaman masing-masing tujuh tahun dan 15 tahun penjara.
|








![]() | Online Hari ini | 636 |
![]() | Online Minggu ini | 61900 |
![]() | Online Bulan ini | 170005 |