| Barang Bekas Masih Bebas Masuk |
|
|
|
| Jambi Timur |
| Ditulis oleh hen |
| Selasa, 22 Mei 2012 12:04 |
|
KUALATUNGKAL - MESKI Pemerintah pusat sudah dengan tegas mengeluarkan larangannya melalui Permendag nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tertanggal 1 Mei 2012, namun larangan tersebut nampaknya tidak dipatuhi. Ini terbukti masih maraknya masuk barang import bekas berasal dari luar negeri melalui pelabuhan tikus dalam Kota Kualatungkal. Masuknya barang import tersebut yang diduga tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait, menjadi penyebab mudahnya para pengusaha barang bekas dengan bebas memasukkan barang dagangannya dalam Kota Kualatungkal. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan hanya ada 6 Pelabuhan di Indonesia yang di perbolehkan masuknya barang Import untuk wilayah Sumatera ada dua pelabuhan Yakni Pelabuhan Belawan Medan dan Pelabuhan Dumai Pekan Baru, Tanjung Perak Semarang, Tanjung Periok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas Kalimantan. Dengan aturan tersebut, jelas Pelabuhan Kualatungkal tidak termasuk salah satu pelabuhan yang dimaksud untuk masuknya barang import. Hanya saja, aturan tersebut nampaknya tidak pernah di gubris oleh para oknum pengusahanya. Seperti aksi bongkar barang di salah satu Gudang Adi Bintang Selamanya yang terletak di Parit 7 Kualatungkal. Dimana kapal layar KM Ulin Jaya dengan nomor lambung GT 158 No 426 Na tampak dengan leluasa menurunkan barang bekas asal luar “Kapal masuknya Sabtu lalu dan sekarang baru di bongkar,” ujar salah seorang pekerja pelabuhan saat mengawasi para buruh menurunkan barang dari atas kapal, Minggu (20/5) lalu. Hanya saja, saat disinggung apakah ada petugas pemerintahan yang mengawasi, salah seorang pekerja pelabuhan yang namanya enggan untuk di sebutkan mengakui tadinya kalau bongkar barang dari atas kapal sudah mendapat persetujuan dari pihak Bea Cukai Kualatungkal. “Tadi ada petugas bea cukai yang datang, tapi sudah pergi. Kalau tidak ada persetujuan mereka kita tidak berani bongkar,” ujarnya. Kasubdin Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjabbar Junaidi mengatakan, untuk bongkar muat barang import sudah diatur dalam Permendag. Dimana barang import yang diperbolehkan masuk adalah berupa barang baru bukannya barang bekas seperti pakaian bekas, sepeda dan lainnya. “Apabila merunut pada aturan yang ada barang import bekas memang tidak di pelabuhan Kualatungkal, terkecuali barang baru, itupun harus ada izin importnya.” Sebutnya. Disinggung terkait sanksi bagi pihak yang melanggar, Junaidi menyebutkan dalam aturan yang ada jelas disebutkan bagi pelanggarnya akan di kenakan sanksi administrasi berupa pembekuan dan pencabutan. Selain itu, poin selanjutnya setiap perusahaan yang ditetapkan sebagai produsen importir (PI) yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan. “Dalam aturan yang dengan jelas di sebutkan serta sanksi bagi pelanggarnya,” jelasnya. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Bantu Pelayanan Bea Cukai Kualatungkal, Ramzi belum dapat dikonfirmasi. Menurut keterangan salah seorang pegawainya yang bersangkutan tidak ada ditempat. “Bapak tidak ada di tempat, kalau untuk konfirmasi berita, kami tidak ada kewenangannya,” ujar salah seorang pegawai Bea Cukai tersebut. |