Tak Ada Izin, Bayar Retribusi PDF Cetak E-mail
 Dibaca: 194 kali.
Jambi Timur
Ditulis oleh fes   
Kamis, 24 Mei 2012 09:12

MUARABULIAN - TEMPAT usaha di Kecamatan Bathin XXIV banyak yang tidak memiliki izin. Hampir 90 persen tempat usaha yang ada tidak mengantongi izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin mendirikan bangunan (IMB). Fakta ini terungkap pada razia yang digelar Pol PP Batanghari bersama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) serta Dinas Pendapatan Daerah Batanghari, kemarin (23/5).

Dalam penyisiran petugas dari mulai Simpang Jelutih hingga ke Simpang Karmeo, masih banyak ditemukan tempat usaha yang belum mengantongi izin. Yang anehnya, sebagian pedagang yang ditemui mengaku rutin membayar retribusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, walau belum mengantongi izin.

“Hasil penyisiran, boleh dikatakan di atas 90 persen tempat usaha di Kecamatan Bathin XXIV belum memiliki perizinan. Baik itu SIUP maupun IMB,” kata Kasi Penyuluhan dan Penertiban Pol PP Batanghari, Mulyono, kemarin.

Mulyono, mengatakan, program yang digelar tiga instansi tersebut sebagai bentuk sosialisasi untuk mendorong para pedagang mengurus izin tempat usahanya. Sehingga, pemilik tempat usaha yang belum memiliki izin diharap sudah memiliki izin ke depan.

“Tujuan kita mencari data dan fakta sekaligus memberikan sosialisasi agar para pemilik tempat usaha mengurus perizinannya,” ungkap Mulyono.

Sosialisasi yang sama direncanakan dilakukan ditempat-tempat usaha di delapan kecamatan dalam Kabupaten Batanghari. Mengingat persoalan yang sama juga terjadi di kecamatan lain. “Sosialisasi ini demi PAD Batanghari. Kita berupaya agar seluruh tempat usaha memiliki perizinan,” sebutnya.

Mulyono menginformasikan, program yang dilaksanakan saat ini baru sebatas mengingatkan, belum sampai memberikan sanksi bagi para pelanggar. Sanksi berat akan diberikan setelah tahapan imbauan selesai, namun para pihak pemilik usaha tidak juga mengurus izin.

“Bagi yang membadel akan kita berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan tempat sauah,” sebutnya.

Tidak hanya pasar tradisional di perdesaan saja yang akan diingatkan pihak Pol PP. Pasar modern, pertokoan dan tempat industri juga tidak akan luput. Bahkan, Mulyono mengaku sudah mendapat instruksi untuk segera mengelar razia perizinan di pasar-pasar modern, pertokoan dan tempat industri. “Tinggal menentukan waktunya saja, kami akan turun untuk memeriksa perizinannya,” pungkasnya.