Kemas Teteskan Air Mata PDF Cetak E-mail
Hukum & Kriminal
Ditulis oleh mui   
Sabtu, 28 Juli 2012 10:49

JAMBI - Kemas Arsyad Somad, mantan Rektor Unja yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), secara terang-terangan mengaku siap dipenjara. Dia menegaskan itu, untuk membuktikan bahwa dirinya tidak akan lari dari kenyataan, dan siap bertanggung atas kasus yang menjeratnya.

“Kalau memang ini dianggap salah, saya siap bertanggung jawab. Yang jelas, tak sedikitpun ada niat di hati saya untuk memperkaya diri,” kata Kemas, kepada Jambi Independent, kemarin (27/7).

Kemas yang ditemui di kediamannya, Komplek Unja Telanaipura, Kota Jambi, kemarin pagi, hanya bisa berkeluh kesah sambil menahan pilu. “Niat saya hanya untuk menyelamatkan fakultas kedokteran, tidak lebih dari itu,” katanya, dengan suara parau. Dan tiba-tiba kedua bola matanya memerah. Seketika buliran air menetes dari kedua matanya.

Sambil menyeka kedua matanya yang berair itu, Kemas secara blak-blakan menceritakan asal muasal pengelolaan uang di fakultas kedokteran, yang membuat dia harus tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi. Menurutnya, persoalan itu bermula pada tahun 2005, ketika Dikti menerbitkan surat yang melarang Fakultas Kedokteran Unja menggunakan uang Negara (baik APBD ataupun APBN) untuk operasional dan kegiatan.

Saat itu pula, Dikti tak mempermasalahkan Fakultas Kedokteran berjalan, asalkan tidak menggunakan uang negara. Dia menilai, perintah Dikti tersebut seakan-akan membolehkan pihaknya mencari uang secara swadana lewat sumbangan mahasiswa. “Di sinilah muncul uang sumbangan sekitar Rp 50 juta per mahasiswa,” katanya.

Rupanya, sumbangan dari para mahasiswa itu, tak mampu mencukupi operasional pengeluaran yang ada di fakultas kedokteran, terutama menyangkut gaji dosen yang nilainya mencapai Rp 15 juta per orang. Dari situ, muncullah ide untuk meminta sumbangan ke Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II. “Kami ajukan proposal ke sejumlah bupati. Sehingga, mulai saat itu, tiap tahunnya FK Unja mendapat bantuan dari 11 pemda berkisar Rp 150 juta per tahun,” jelasnya.

Uang sumbangan tersebut, baik dari mahasiswa ataupun dari pemda, sengaja memang tidak tercatat pada penerimaan negara. Sebab, dia mengaku uang itu murni swadana, bukan uang negara. Apalagi, ada aturan dari Dikti yang memang secara tegas tak membolehkan FK menggunakan uang negara untuk biaya operasionalnya.

“Makanya uang tersebut kita kelola sendiri dan tidak tercatat sebagai uang negara,” katanya.

Kemudian, pada tahun 2007, Kemas membuat kebijakan yang merupakan inisiatifenya sendiri. “Saya membuat daftar honor bagi pengelola dan dosen. Dan honor tersebut memang diambil dari uang sumbangan itu,” ujarnya.

Kebijakan yang diterbitkan melalui SK itu, kata dia, memuat tentang besaran honor yang bakal diterima rektor, ketua prodi, pembantu rektor, ketua harian, dosen dan para staf. Total mereka yang menerima honor ketika itu ada 20 orang. Besarannya pun masing-masing bervariasi. Mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. “Paling tinggi honor untuk rektor, sekitar Rp 7 juta tiap bulannya,” katanya.

Padahal, dalam ketentuan yang ada, pejabat setingkat eselon satu hanya boleh menerima honor maksimum Rp 500 ribu. “Saya tahu itu. Tapi, aturan itu kan berlaku untuk uang yang berasal dari kas negara. Sedangkan uang yang kami kelola saat itu bukan uang negara,” jelasnya.

Atas dasar itulah, dia memberanikan diri menerbitkan SK besaran honorer bagi pengelola dan dosen FK Unja. Semuanya itu dia lakukan demi eksistensi FK yang baru saja berdiri, bukan ada niat memperkaya diri. “Dan saya melakukan ini, karena mencontoh Unsri dan Unpad. Mereka juga melakukan hal yang sama. Tidak jadi persoalan,” katanya.

Setelah dua tahun menikmati honor yang diambil dari uang sumbangan itu, tiba-tiba timbul keraguan di benaknya. “Jangan-jangan apa yang dia lakukan ini keliru,” begitu pengakuannya saat itu. Ingin dia menghentikan kebijakan ini. Namun sayang, dia mengaku kesulitan mencari tempat untuk meminta masukan.

“Untuk menepis keraguan, akhirnya saya berinisiatif dan menanyakan masalah ini ke Departemen Keuangan (Depkeu) Jakarta. Saya surati mereka dan mempertanyakan apakah boleh pengelola menerima honor yang besarannya segitu,” ungkapnya.

Bukan hanya berkirim surat, saat itu dia pun mengutus sejumlah orang (tim) untuk bertanya langsung ke Depkeu. “Setelah diberikan jawaban, saya baru tahu bahwa honor itu boleh, tapi harus sesuai ketentuan. Artinya tetap tidak boleh lebih dari Rp 500 ribu per orang,” katanya.

Meski telah mendapat jawaban dari Depkeu, Kemas mengaku masih tetap memberlakukan pemberian honor yang nilainya seperti semula. “Itu berlangsung hingga akhir 2009, sampai surat dari Depkeu kami terima secara resmi,” ujarnya.

Komisaris PTPN VI Provinsi Jambi ini memang mengaku bersalah telah membuat sebuah kebijakan dengan inisiatif sendiri. Tapi, dia membantah jika disebut telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, dia beralasan tidak ada keuangan negara yang dirugikan.

Dia pun bisa membuktikan bahwa kebijakannya itu tak salah lantaran Badan Pemeriksa keuangan Perwakilan (BPKP) Jambi tak pernah membuat catatan temuan atau menyalahkan kebijakannya itu. “Bahkan, inspektorat yang tiap tahun melakukan audit, tak pernah menyebutkan hal ini salah,” ujarnya.

Karena itu, dia merasa aneh ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi. “Kita lihat dulu apa masalahnya. Kalau memang honor ini masalahnya, kalau memang kebesaran, saya siap mengembalikan,” katanya.

“Bagi saya, ini masih rancu. Ketentuanya memang belum jelas. Toh, daerah lain juga melakukan hal yang sama dan tidak jadi masalah. Kalaupun ini salah, yang menikmati uang ini banyak, bukan saya seorang,” jelasnya.

Kemas mengaku belum akan melakukan upaya hukum apapun. Dia pun belum menggandeng pengacara sebagai kuasa hukumnya. Saat ini, dia sedang menunggu proses hukum selanjutnya. “Sebagai warga negara yang baik, saya siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sepdinal, tersangka kasus korupsi dana Kwarda Pramuka, yang belum genap dua bulan menjabat Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi, mendapat pembelaan dari Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin. Sadin -begitu dia disapa—- selaku ketua Baperjakat Provinsi Jambi memastikan belum akan menggeser posisi Sepdinal sebagai Kepala SKPD, meski statusnya telah resmi menjadi tersangka.

Bahkan, Sadin sangat menyayangkan sikap kejati yang dinilainya terlalu tergopoh-gopoh dalam menetapkan tersangka, khusunya kasus Pramuka yang menjerat bawahannya, Sepdinal. Bukannya bermaksud membela Kadis Peternakan itu, menurut Sadin, penetapan tersangka tersebut akan mengganggu kinerja Sepdinal sebagai kepala SKPD. “Apalagi ini bulan puasa. Selaku ketua Kwarda saya sangat tidak berharap ini terjadi,” ujarnya ketika dikonfirmasi di IAIN STS Jambi, kemarin.

Meski demikian, dia tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku. Dia mengaku takkan membela orang yang bersalah, sekalipun itu anak buahnya.

“Dia masih punya upaya hukum. Biarkan dulu proses hukum berjalan,” katanya.

Saat ditanya, apakah Sepdinal akan digeser dari kepala dinas? Syahrasaddin tidak mengiyakan, tapi tak juga membantah. “Kalau sudah terang, baru ada kebijakan apakah mau digeser atau tidak. Kalau sekarang jangan dulu bicara itu, masih terlalu dini,” tegasnya.


 

 
Baner
Baner
Baner

Cari Artikel

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterOnline Hari ini1430
mod_vvisit_counterOnline Minggu ini49827
mod_vvisit_counterOnline Bulan ini157932
Your IP: 67.202.9.192
 , 
Today: Jun 19, 2013