| Tanda Tangan Safrial Sah |
|
|
|
| Jambi Timur |
| Ditulis oleh hen |
| Selasa, 31 Juli 2012 11:07 |
|
TUNGKAL - KEMELUT 289 CPNS bermasalah di Kabupaten Tanjabbar akhirnya menemukan titik terang. Menurut pengakuan Wakil Bupati Tanjabbar Katamso, kemarin (30/7), pihaknya telah menerima surat ralat melalui faksimile oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ya, kita sudah menerima surat ralat melalui faksimile. Isi surat tersebut menyatakan, tanda tangan yang dilakukan oleh Safrial dinyatakan sah dan memiliki kewenangan. Hal ini sesuai dengan poin 7 b yang tertulis pada surat ralat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni,” sebutnya. Lebih lanjut, kata Katamso, dalam surat ralat tersebut juga dijelaskan untuk pembayaran gaji 289 CPNS tersebut harus dibayarkan, termasuk juga untuk gaji ke-13 yang sempat di-pending. “Saya pikir dengan surat ralat ini sudah cukup kuat alasan dan tidak ada permasalahan lagi. Jujur, selama ini kita hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh kemendagri, ini bukan kehendak kita, semuanya murni mengacu pada surat Kemendagri,” terangnya. Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar Zulkifli menyebutkan sesuai dengan petunjuk surat ralat tersebut, pihaknya segera akan menindaklanjutinya. “Intinya, dalam surat ralat itu, dimana pada poin 8 ditegaskan surat ini berguna bagi seluruh bupati/walikota se-Indonesia dimana jabatan kepala daerah dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pelantikan dan berakhir sampai dilantik pejabat baru,” terangnya. Terpisah, Kepala Dinas DPPKAD Tanjabbar Mukri, terkait pencairan gaji, masih belum mau memastikan gaji 289 CPNS segera dicairkan. Alasannya dia masih menunggu surat resmi dari Kemendagri, dan sementara yang baru ada baru faksimile. “Ya, kita tunggu surat resmi dari Kemendagri dululah,” ungkapnya, singkat. |