| Minuman dan Susu Kaleng Ilegal Beredar |
|
|
|
| Hukum & Kriminal |
| Ditulis oleh mui |
| Rabu, 08 Agustus 2012 09:59 |
|
BPOM Juga Temukan Obat Sakit Gigi Ilegal, Disperindag Ngaku Tak Berwenang JAMBI - Jelang Lebaran, perdagangan bahan makanan, minuman dan obat-obatan ilegal kian marak di Provinsi Jambi. Dalam sepekan terakhir, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Jambi menemukan minuman dan susu kaleng ilegal tanpa izin edar dijual bebas di pasaran. Minuman dan susu tersebut ditemukan di sejumlah toko-toko di Jambi. Emli, Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM wilayah Jambi mengatakan, produk minuman ilegal yang mereka temukan, yakni Kratingdaeng Redbull kemasan kaleng, susu kaleng Golden Cow, dan susu kaleng Bear Brand kemasan ceper. Ketiganya produk Thailand tanpa izin edar, namun bebas diperjualbelikan di pasaran. Emli menegaskan, ketiga jenis minuman yang ditemukan itu tidak memiliki sertifikat dan tidak terdaftar sebagai bahan pangan bebas edar dari BPOM RI. Karena itu, menurut dia, ketiga jenis produk minuman itu tak boleh diperjualbelikan. “Yang merek Redbull, isinya sama seperti Kratingdaeng. Sedangkan susu kaleng Bear Brand, yang kemasannya dalam kaleng pendek, bukan dalam kaleng tinggi,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (7/8). Kratingdaeng Redbull 250 ml yang ditemukan BPOM tanpa izin edar adalah dalam kemasan kaleng. Untuk diketahui, minuman serupa yang terdaftar di BPOM adalah dalam kemasan botol 250 ml. Sedangkan Bear Brand Nestle yang beredar tanpa izin adalah dalam kemasan ceper 140 ml, bukan kemasan tinggi 140 ml seperti yang resmi dijual dan terdaftar di BPOM. Emli mengaku miris melihat maraknya penjualan minuman ilegal tersebut di Jambi. Dia khawatir minuman tersebut akan membahayakan konsumen lantaran tidak ada jaminan kesehatan yang dikeluarkan BPOM. Namun apa mau dikata, BPOM sendiri tak bisa berbuat banyak. BPOM mengalami kesulitan saat hendak memberantas peredaran minuman ilegal tersebut, karena sulit melacak keberadaan distributor. BPOM mengaku kesulitan mengendus distributor tersebut lantaran minuman di pasok secara diam-diam lewat darat dan langsung dijual ke toko-toko. Meski disita dari toko, beberapa hari kemudian para distributor kembali mendatangi toko-toko tersebut. Anehnya, pemilik toko tak satupun yang tahu dimana alamat dan siapa pemasok barang tersebut. “Mereka langsung mendistribusikan ke daerah-daerah. Terutama ke toko-toko kecil atau mini market. Di kota memang jarang,” katanya. Menurut Emli, peredaran tiga merek minuman ilegal tersebut hampir merata di seluruh daerah dalam Provinsi Jambi. Untuk jenis Kratingdaeng Redbull, kata dia, paling banyak beredar di kawasan Pasar Sengeti, Muarojambi, terutama di toko-toko sepanjang jalan Jambi-Sengeti. Untuk menekan peredaran minuman ilegal tersebut, BPOM telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas secara khusus untuk memberantas peredaran bahan makanan dan minuman ilegal. “Secara internal di BPOM, tim satgas sudah terbentuk. Nanti, kami juga akan melibatkan polisi untuk melacak keberadaan pemasok. Satgas akan mulai bekerja dan turun ke lapangan melakukan penyisiran setelah Lebaran,” kata dia. Selain minuman, BPOM juga menemukan obat keras yang dijual secara ilegal atau tanpa lisensi di toko-toko obat. Emli mengatakan, obat ilegal yang bebas di perdagangkan di sejumlah toko obat tersebut kebanyakan antibiotik yang kandungannya untuk menghilangkan rasa sakit. Paling banyak, obat-obatan untuk menghilangkan rasa sakit gigi, seperti ponstan dan Antalgin. “Obat keras itu tak boleh dijual di toko obat. Jual beli obat tersebut harus pakai resep dokter dan boleh dijual di apotek,” tegasnya. Tahun 2011 lalu, kata dia, BPOM Jambi berhasil menyita puluhan jenis obat ilegal di tujuh toko obat dalam wilayah Provinsi Jambi. Yakni di Kuala Tungkal, Bungo, Tanjabtim, dan Merangin. Menurut Emli, antibiotik sama energesik untuk menghilangkan rasa sakit, seperti sakit gigi. “Obat itu tidak boleh sembarangan. Untuk mengeceknya gampang, kalau ada logo merah, itu artinya obat keras dan hanya boleh dijual di apotek. Sedangkan obat yang boleh dijual di toko obat berlogo hijau dan biru,” jelasnya. Ia mengatakan, maraknya penjualan obat illegal di sejumlah toko obat lantaran adanya distributor nakal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Apalagi, bisnis obat tersebut sangat menggiurkan lantaran kenuntungannya berlipat-lipat. “Kebanyakan pemilik toko obat tertutup dan tak punya ADM yang rapi. Sehingga, kita kesulitan melacak dari mana obat tersebut diperoleh. Mereka juga kebanyakan tak ngaku beli dari siapa,” ujarnya. “Bisa jadi memang toko obat sengaja nggak mau kasih tahu pendistrubor,” imbuhnya. Sebenarnya, kendati pun obat keras tersebut ada di apotek, pembeliannya juga harus lewat resep dokter. Pemilik apotek juga tak boleh menjual obat secara sembarangan tanpa resep dokter. Begitupun dengan para dokter, mereka hanya boleh memberikan resep, tapi tak diperkenankan menyimpan obat. “Jadi, dokter praktik itu sebenarnya tidak boleh menyimpan obat. Kecuali bagi dokter-dokter di daerah pinggiran yang memang tidak ada apotek,” katanya. Maraknya penjualan minuman dan obatan ilegal di pasaran semakin menguatkan dugaan jika proses pengawasan dari Dinas Perdagangan belum optimal. Akibatnya, barang-barang ilegal begitu mudah masuk ke Jambi dan bebas di pasaran tanpa bisa terdeteksi oleh Disperdindag. Lalu, apa gunanya pemerintah? Sekretaris Disperindag Provinsi Jambi, Edi mengaku tak begitu paham mengenai masalah tersebut. Dia menyarankan kepada Jambi Independent agar mengkonfirmasikan masalah tersebut ke Kabid Perdagangan Dinas perindustrian dan Perdagangan, Filda Defiani. Namun, ketika dikonfirmasi, Filda malah mengaku tak punya kewenangan mengurusi masalah perdagangan barang ilegal tersebut. “Itu kan wewenang BPOM,” ujarnya. |








![]() | Online Hari ini | 11721 |
![]() | Online Minggu ini | 48840 |
![]() | Online Bulan ini | 168223 |