| Hakim Tipikor Ditangkap Usai Terima Suap |
|
|
|
| Nasional |
| Ditulis oleh (bud/isk) |
| Sabtu, 18 Agustus 2012 10:03 |
|
SEMARANG - Halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang di Jalan Siliwangi, No 512, Semarang, kemarin pagi (17/8), pukul 09.30, mendadak ramai. Padahal, beberapa menit sebelumnya lengang, usai upacara peringatan detik-detik proklamasi. Sejumlah pria mendadak muncul dari balik pintu mobil-lainnya bergegas turun dari motor- menghampiri sebuah mobil warna silver yang terparkir di halaman PN Semarang. Sebelumnya, seorang hakim Pengadilan Tipikor Semarang, berinisial KJM, baru saja masuk mobil itu. Terjadi sedikit keributan. Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi, yang melihat kejadian itu dari teras PN, bergegas menghampiri kerumunan sejumlah pria yang mendekati mobil tersebut. Kepada Ifa, sejumlah pria misterius yang muncul dari mobil dan dua motor, memperkenalkan diri sebagai petugas KPK. Ternyata, mereka berusaha menangkap hakim KJM, karena diduga baru saja menerima suap dari dua orang yang berada di dalam mobil warna silver. Dua penumpang di dalam mobil belakangan diketahui sebagai pengusaha berinisial SD dan seorang pria berinisial HK. HK bahkan disebut-sebut sebagai salah satu hakim Tipikor di Pontianak. Kepada koran ini, Ifa membenarkan penangkapan hakim adhoc K (inisial lengkapnya KJM, Red). "Yang ditangkap satu hakim adhoc Tipikor Semarang, berinisial K," kata Ifa saat dihubungi melalui telepon selularnya, kemarin. Sayangnya, Ifa tak tahu persis jenis dan merek mobil yang digerebek petugas KPK. Dari penelusuran Radar Semarang (Jawa Pos Group), inisial HK adalah Heru Krisbandono, SD (Sri Dartuti) dan KJM adalah Kartini Juliana Mandalena Marpaung Ifa bercerita, penangkapan berlangsung cepat dan singkat. Awalnya, sekitar pukul 09.30, usai upacara bendera dengan jajaran hakim dan karyawan PN pukul 09.00, ia masih melihat hakim KJM berada di halaman PN. Padahal, semua hakim maupun karyawan PN sudah beranjak pulang. Tapi KJM justru masih berada di halaman PN. Karena penasaran, Ifa menghampiri KJM dan mengajaknya ngobrol di salah satu ruangan PN. "Ya hanya ngobrol-ngobrol biasa," katanya. Ifa sendiri usai upacara bendera belum pulang. Ia sedang menunggu jemputan untuk mudik bersama keluarga. "Sembari menunggu jemputan adik saya untuk mudik, saya dan K ngobrol," tutur hakim karir di PN Semarang itu. Ifa sendiri merasakan ada yang aneh dengan sikap rekannya itu. Sebab, rumah KJM terhitung dekat. Jaraknya tak jauh dari kantor PN Semarang, di Jalan Siliwangi. Rumah KJM berada di Jalan Sri Wibowo. Tepatnya, di salah satu perumahan di belakang PN. "Saya merasa aneh saja, padahal rumahnya dekat tapi kok nggak pulang-pulang. Padahal hakim-hakim lain sudah pulang semua," uajrnya. Tak lama kemudian, KJM berpamitan untuk pulang. Namun, ia justru tidak masuk ke mobilnya. Melainkan masuk ke mobil warna silver, yang parkir dekat dengan mobilnya. "Di mobil silver itu hanya sebentar, sekitar lima menit. Lalu keluar sambil membawa tas," kata perempuan yang juga menjabat sebagai hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu. Namun, tas tersebut berisi apa, Ifa tak tahu. Ia justru mengira mobil silver tersebut, merupakan mobil kerabat KJM. Sebab, tak jauh dari mobil silver itu, terparkir mobil Grand Livina warna merah marun milik KJM, yang di dalamnya berisi dua anak KJM. Tak pikir itu keluarganya K," ucap Ifa. Saat hendak masuk ke mobilnya, K langsung dihampiri beberapa orang berpakaian preman dan menggiring perempuan itu. "Jumlahnya ada sekitar 7-10 orang, menggunakan tiga mobil dan dua motor," lanjut Ifa. Karena penasaran, Ifa menghampiri sejumlah pria itu. Ditanya oleh Ifa, orang-orang itu memperkenalkan diri sebagai petugas KPK. Mereka menunjukkan tanda pengenal KPK. Karena itu, Ifa percaya. Menurut Ifa, selain KJM, ada dua orang lain yang juga ditangkap KPK. Yakni, HK yang ternyata hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak. Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan penangkapan terhadap hakim Tipikor Semarang. "Benar kita menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, berinisial KJM. Kini yang bersangkutan sedang kita periksa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng," tuturnya. Johan menyatakan, ada dua orang lain yang juga ditangkap. Yakni HK, hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak dan SD, seorang wanita pengusaha. "Sebelumnya, kami mendapatkan informasi akan ada transaksi suap dari masyarakat. Setelah itu, kami tindaklanjuti," katanya. HK sendiri berperan sebagai perantara SD kepada KJM untuk sebuah keperluan penanganan kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan, dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan (nonaktif) M Yaeni. Dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas, M Yaeni tidak ditahan di dalam rumah tahanan. Pengadilan Tipikor Semarang mengalihkannya menjadi tahanan kota. Sebelumnya, status hukum Yaeni sempat dibantarkan lantaran sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Yaeni saat itu dirawat di RS Telogorejo Semarang. Namun hingga sembuh, Pengadilan Tipikor Semarang tak segera mengembalikan Yaeni ke Rumah Tahanan. HK sendiri pernah menjadi advokat yang sering beracara di Semarang. Ia mengikuti seleksi hakim ad hoc tipikor di Surabaya dan saat ini mendapat penempatan di Pontianak. Dari ketiganya, petugas KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta. Usai pemeriksaan di Kejati Jateng, ketiganya dibawa ke Jakarta pada sore harinya. Penelusuran Radar Semarang, hakim KJM, identik dengan nama Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Informasi nama Kartini Juliana Mandalena Marpaung, didapat dari seorang narasumber di PN Semarang yang enggan disebut namanya. "Yang ditangkap KPK itu Bu Kartini," kata informan tersebut. Mahkamah Agung memastikan akan mencopot posisi hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Semarang yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti dihentikan," kata Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko. Djoko mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan oleh KPK. "Jika terbukti, hak-hak sebagai hakim juga dihentikan MA berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Djoko. Djoko mengatakan, KJM dan HK merupakan dua dari 18 hakim tipikor angkatan pertama dan angkatan ketiga. Hakim-hakim ini menyisihkan 500-an calon-calon lain di tiap angkatannya. Djoko menyayangkan perilaku kedua hakim yang seharusnya mengadili perkara tidak pidana korupsi tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan, dua hakim yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK merupakan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi berinisial KJM dan HK. Selain itu, satgas KPK juga mengamankan seorang pihak swasta berinisial SD. KJM merupakan Hakim Tipikor Semarang. Sedangkan HK adalah hakim Tipikor Pontianak. Sementara SD merupakan orang suruhan yang tengah menjalankan proses hukum di Pengadilan Tipikor semarang. "Pemberian sesuatu diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan menyangkut seseorang pejabat daerah. Namun, ini masih dikonfirmasi," ujar Bambang dalam konferensi pers, di kantornya.
|








![]() | Online Hari ini | 7856 |
![]() | Online Minggu ini | 57842 |
![]() | Online Bulan ini | 177225 |