| Penambang Tanah Urug (Timbun) Tanpa Izin |
|
|
|
| Jambi Timur |
| Ditulis oleh iis |
| Kamis, 20 September 2012 13:51 |
|
MUARAJAMBI - MARAKNYA penambang tanah urug (timbun) di Kabupaten Muarojambi ternyata selama ini telah dimanfaatkan oleh para penambang illegal. Terbukti dari hasil sidak yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Muarojambi jika ada beberapa penambang yang tidak memiliki izin. menurut Firmansyah, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Muarojambi, pihaknya akan menutup penambang-penambang tanah urug yang tak berizin tersebut. Selain itu, aktivitas penambang tanah urug juga akan ditertibkan. “Mulai oktober, kita tidak akan lagi mengeluarkan izin tanah urug tanpa persetujuan LH,” tegasnya, kemarin (19/9). Untuk itu, rencananya dinas ESDM akan menggandeng dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Muarojambi untuk melakukan sidak ke berbagai penambang tanah urug. Dimana nantinya akan dilakukan penilaian pengelolaan lingkungan disetiap kawasan penambangan. Dijelaskan Firman, mulai saat ini, setiap aktivitas penambangan tanah urug, harus memperhatikan pengelolaan lingkungan. Karenanya, sejak oktober mendatang, setiap penambang tanah urug yang akan meminta izin ke dinas ESDM harus diperiksa pengelolaan oleh dinas LH. “Persetujuan dari LH inilah yang nantinya akan digunakan untuk mengurus izin dari ESDM,” sebutnya. Tetapi hal tersebut hanya berlaku bagi penambang tanah urug yang berbau ekonomis, yaitu yang penggalian tanahnya untuk dijual. Sementara bagi penambang tanah urug yang melakukan penambangan tetapi tidak berbau ekonomis maka tidak harus menyertakan persetujuan dari LH. Untuk sementara ini, para penambang pasir yang kedapatan melakukan penambangan tanpa memiliki izin, akan disarankan untuk segera mengurus izin. Untuk sementara, sebelum mengurus izin, aktivitas penambangan tanah urug penambang illegal ini akan dihentikan. Dari hasil sidak yang dilakukan dinas ESDM, penambang illegal tersebut banyak ditemukan di kawasan Kecamatan Mestong, dan beberapa kawasan lainnya. “Padahal semua penambang itu melakukan penambangan tanah untuk kepentingan bisnis,” cetusnya. Tak hanya penambang tanah urug saja, tetapi kadis ESDM tersebut juga akan menindak semua penambang pasir tak berizin. Selain itu, para penambang pasir yang tak melakukan pengelolaan UKL UPL juga akan menjadi bidikan dinas ESDM untuk ditindak. Bahkan tindakan yang dilakukan bisa sampai pada penutupan kegiatan tambang. |