| Pansus Sepakat Mekanisme Alokasi Dana untuk Desa |
|
|
|
| Nasional |
| Ditulis oleh (bay/pri) |
| Minggu, 16 Desember 2012 09:15 |
|
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Desa masih memerlukan waktu untuk mengesahkan satu dari paket regulasi pemerintahan daerah itu tuntas. Namun, sudah ada perkembangan dalam pembahasan RUU Desa, yakni disepakatinya alokasi dana yang diberikan pemerintah pusat kepada desa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowam kepada wartawan di Jakarta, kemarin (15/12). Muqowam menyatakan, soal tuntutan alokasi dana untuk desa, pandangan sejumlah fraksi menyatakan sepakat dan memahami tuntutan itu. "Naga-naganya akan memberikan persetujuan alokasi dana untuk desa," ujar Muqowam. Menurut Muqowam, pansus juga sudah melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Desa dari sejumlah fraksi. Pansus juga membahas pembentukan panitia kerja (panja) serta membahas jadwal kerja pansus RUU Desa. "Pansus dan pemerintah sepakat, terhadap DIM yang sifatnya tidak tetap, sepakat dibahas di panja dalam rentang waktu April 2013," ujarnya. Politikus Partai Persatuan Pembangunan menyatakan, terkait tuntutan yang disampaikan perangkat desa, persoalan masa jabatan perangkat desa, secara common sense, terjadi perdebatan di panja dan pemerintah. "Kalaupun ada sikap fraksi-fraksi, hanya wacana saja belum detail," ujarnya. Adapun tuntutan soal perangkat desa diangkat sebagai PNS, harus mendengar sikap dari pemerintah. Karena keberadaan PNS harus sesuai dengan kebutuhan. Kalau PNS, ada institusi yang punya peran seperti Badan Kepegawain Nasional (BKN) dan Kementerian PAN-RB. "Pengadaan PNS tidak serta merta, karena harus melalui analisis kepegawaian," ujarnya. Hal yang tidak kalah penting, kata Muqowam, perubahan struktur itu jangan mengubah desa menjadi kelurahan. "Karena desa merupakan self government community," tandasnya. Secara terpisah, Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Sudir Santoso mengatakan, seharusnya RUU Desa sudah tuntas di penghujung tahun 2013 ini. Di UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta tatib DPR, jelasnya, diatur satu RUU dibahas dan disahkan dalam dua kali masa sidang. Bila masih tidak selesai, dengan persetujuan pimpinan DPR, dapat diperpanjang kembali untuk satu kali masa sidang. "Dalam catatan kami, ini sudah tiga kali masa sidang. Jadi, seharusnya sudah selesai tahun ini," tegasnya. Pada Jumat (14/12) lalu, DPR telah menutup masa sidangnya. DPR baru akan kembali bersidang pada 6 Januari 2013 mendatang. Bertepatan dengan sidang paripurna penutupan masa sidang itu, puluhan ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Desa Indonesia (ADI) menggelar demonstrasi di gedung DPR. Situasi sempat memanas dan cenderung anarkis. "Kami membutuhkan kepastian waktu pengesahan RUU Desa," tegas Sudir. Aliansi Desa Indonesia (ADI) meliputi Parade Nusantara, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI), dan Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDM). Ada tiga aspirasi utama yang mereka perjuangkan. Di antaranya, pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari lima tahun menjadi delapan atau 10 tahun, dan adanya alokasi dana desa minimal 10 persen di APBN. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, ketiga aspirasi itu sebaiknya memang diakomodasi melalui RUU Desa. Mengangkat perangkat desa menjadi PNS, menurut dia, akan membuat para pamong desa dari Papua sampai Aceh menjadi "jangkar" atau perekat negara kesatuan. "Mereka bisa diangkat secara bergelombang dengan kualifikasi persyaratan yang terukur. Sehingga, tidak menggoncangkan anggaran negara seperti yang ditakuti pemerintah selama ini," tegasnya. Priyo juga sepakat masa jabatan kades tidak harus disamakan dengan presiden dan kepala daerah yang lima tahun. Dia beralasan, kepala desa merupakan pimpinan yang langsung berhadapan dengan masyarakat di level pemerintahan terbawah. "Saya optimistis ini akan menjadi jalan moderat yang paling bisa disetujui DPR dan presiden," kata Priyo. Soal alokasi dana desa, Priyo juga menilai permintaan itu rasional. sebenarnya saat ini sudah banyak plafon anggaran bernilai triliunan yang masuk ke desa. Tapi, dana "dana itu tersebar kecil "kecil di berbagai kementerian, sehingga tidak fokus. Dengan adanya penegasan alokasi dana desa, maka dana dari APBN bisa langsung mengalir ke desa dengan perantaraan pemerintah kabupaten atau kota. "Sekarang ini sekitar 40 persen hilang di tengah jalan. Sebagian dicuil untuk biaya konsultan," ujarnya. |