Mantan Bupati Tebo Dituntut 1,6 Tahun Penjara PDF Cetak E-mail
Hukum & Kriminal
Ditulis oleh ira   
Kamis, 28 Februari 2013 10:32

JAMBI – Madjid Mu’az, mantan Bupati Tebo yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Tebo dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum. Jaksa minta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang dipimpin hakim ketua Nelson Sitanggang menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Tuntutan ini dibacakan JPU Romy Harizyanto, dalam sidang yang digelar, kemarin (27/2).

Menurut JPU, terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor. "Menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Meminta terdakwa segera ditahan," kata Romy.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa  berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Amin Ibrahim, salah seorang penasehat hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan). “Kami minta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelasaan," katanya.

Untuk diketahui, Raden Hasan Basri, terdakwa lain dalam kasus ini dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Selain itu, dia juga didenda sebesar Rp 50 juta. Menurut penuntut umum, mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Tebo ini tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun dia terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Dalam dakwaan JPU, mantan Bupati Tebo Madjid Mu’az, melakukan atau turut serta dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp 945.621.360. Sebelumnya, sekitar Oktober 2003, Pemkab Tebo melalui RD Hasan Basri, selaku Kabag Umum Setda Tebo menerima pengiriman dan menyerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran merek Tohatsu tipe V80 ASM dari PT Istana Sarana Raya Jakarta yang dilampiri oleh lampiran profil perusahaan itu. Padahal ketika itu, pada APBD TA 2003, Pemkab Tebo tidak dianggarkan untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran itu.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap kedua unit mobil yang disetujui bersama-sama pada tahun 2004-2005 tersebut hanya Rp 884.840.000- dengan rincian harga produksi senilai Rp 349.100.000; biaya over head sebesar 20 persen sebesar Rp 69.820.000, biaya pengiriman Rp 3.500.000. Dengan total satu mobil hanya senilai Rp 442.420.000. 

 
Baner
Baner
Baner

Cari Artikel

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterOnline Hari ini5277
mod_vvisit_counterOnline Minggu ini31956
mod_vvisit_counterOnline Bulan ini151339
Your IP: 23.22.8.126
 , 
Today: Jun 18, 2013