| Mantan Bupati Tebo Dituntut 1,6 Tahun Penjara |
|
|
|
| Hukum & Kriminal |
| Ditulis oleh ira |
| Kamis, 28 Februari 2013 10:32 |
|
JAMBI – Madjid Mu’az, mantan Bupati Tebo yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Tebo dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum. Jaksa minta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang dipimpin hakim ketua Nelson Sitanggang menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Tuntutan ini dibacakan JPU Romy Harizyanto, dalam sidang yang digelar, kemarin (27/2). Menurut JPU, terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor. "Menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Meminta terdakwa segera ditahan," kata Romy. Untuk diketahui, Raden Hasan Basri, terdakwa lain dalam kasus ini dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Selain itu, dia juga didenda sebesar Rp 50 juta. Menurut penuntut umum, mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Tebo ini tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun dia terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Dalam dakwaan JPU, mantan Bupati Tebo Madjid Mu’az, melakukan atau turut serta dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp 945.621.360. Sebelumnya, sekitar Oktober 2003, Pemkab Tebo melalui RD Hasan Basri, selaku Kabag Umum Setda Tebo menerima pengiriman dan menyerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran merek Tohatsu tipe V80 ASM dari PT Istana Sarana Raya Jakarta yang dilampiri oleh lampiran profil perusahaan itu. Padahal ketika itu, pada APBD TA 2003, Pemkab Tebo tidak dianggarkan untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran itu. |








![]() | Online Hari ini | 5277 |
![]() | Online Minggu ini | 31956 |
![]() | Online Bulan ini | 151339 |