Target Naik, Retribusi Naik PDF Cetak E-mail
 Dibaca: 576 kali.
Metro Jambi
Ditulis oleh DIPAR KUSMI, Kotabaru/wra   
Kamis, 10 Desember 2009 11:21

Dewan Selektif Bahas Ranperda

Menurunnya pendapatan daerah Kota Jambi 2009 membuat Pemkot Jambi harus berpikir keras. Bagaimana cara mendongkrak pendapatan tahun depan? Solusi sementara, target pendapatan harus dinaikkan. Otomatis retribusi di beberapa sektor masyarakat ikut naik pula. Kendala itu yang menjadi bahasan penting di DPRD Kota Jambi. Dewan Kota meminta Pemkot benar-benar mempertimbangkan aspek untung-rugi bagi masyarakat. Intinya, boleh-boleh saja PAD naik, tapi jangan gara-gara itu Pemkot malah membebani masyarakat akibat naiknya retribusi di sejumlah sektor.

Pasalnya, dari informasi yang diperoleh Jambi Independent, sejak target PAD dinaikkan, beberapa dinas alias satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Jambi terpaksa menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) yang baru. Sebagian ada yang merevisi perda lama. Tujuannya menaikkan nilai retribusi yang bakal diterapkan kepada masyarakat.

Di Kantor Pengelola Parkir, misalnya, retribusi parkir sudah direncanakan naik sejak beberapa bulan. Semula Rp 300 per unit kendaraan roda dua, menjadi Rp 500 per unit. Sedang kendaraan roda empat, semula Rp 500 menjadi Rp 1.000.

Dinas Peternakan juga merencanakan menaikkan retribusi pemotongan hewan. Semula seekor sapi hanya Rp 18 ribu, nanti dipatok jadi Rp 120 per sapi. Semua contoh rencana kenaikan retribusi itu tak lain untuk mendongrak pendapatan daerah.

Dari data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota, pendapatan daerah 2009 hanya senilai Rp 51,547 miliar. Jauh dari yang diharapkan pemerintah. Karena itu, pada 2010, Pemkot menargetkan pendapatan harus bisa mencapai Rp 59,545 miliar atau kenaikan sebesar Rp 8 miliar. “Kenaikan merupakan hasil dari perhitungan APBD 2010. Dasarnya dari melihat potensi dinas-dinas dan perkembangan pendapatan setiap bulan,” jelas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Jambi Abi Thalib, beberapa hari lalu.

Selain itu, pengajuan SKPD dan komitmen SKPD juga menjadi acuan dari penetapan target tersebut. “Ini juga kebijakan wali kota,” ungkapnya.

Abi Thalib membenarkan soal adanya kemungkinan uang pungut atau retribusi dinaikkan. Tapi semua tergantung kesepakatan dari lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. “Yang jelas kita ingin menggali potensi yang belum tergali,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Jambi Sum Indra mengakui ada beberapa perda yang direvisi. Isinya soal rencana menaikkan retribusi, seperti retribusi parkir dan pemotongan hewan.

Retribusi parkir roda empat, yang sebelumnya Rp 500 dinaikkan menjadi Rp 1.000 per unit kendaraan roda dua. Lalu biaya pemotongan sapi yang semula Rp 18 ribu per sapi nanti menjadi Rp 120 ribu. “Di Jakarta biayanya sudah Rp 120 ribu lebih per sapi,” ungkap Sum Indra.

Untuk itu, kata Sum Indra, dinas-dinas diharapkan terus menggali potensi pendapatan yang ada, supaya target PAD 2010 bisa dicapai.

Lantas apakah menaikkan retribusi itu akan memberatkan masyarakat? Sum mengaku sudah mengkaji hal itu. Menurutnya, biaya pemotongan dan biaya parkir sudah tidak sesuai lagi karena sudah cukup lama diberlakukan. “Sekarang saja parkir banyak yang mengharuskan bayar Rp 1.000. Apalagi petugas parkir banyak yang tidak terdata sehingga retribusi tidak masuk ke daerah,” tegasnya.

Tetapi Sum mengingatkan kepada kepala Kantor Parkir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jangan hanya menaikkan tarif, tapi pelayanan masih yang dulu. Termasuk pendataan petugas parkir, “Harus didata ulang,” terangnya.

Bagaimana reaksi dewan terhadap rencana menaikkan retribusi di beberapa sektor masyarakat? Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Fauzi mengaku sependapat dengan Pemkot. Kenaikan target pendapatan daerah tahun 2010, katanya, murni untuk menutupi kekurangan pendapatan daerah yang selama ini sering defisit.

Meski sependapat, Fauzi tetap mengajukan syarat: jika perda yang akan diajukan nanti dinilai merugikan masyarakat, Dewan tidak akan membahas perda tersebut. “Anggota DPRD kan wakil rakyat, tentu kita akan membela rakyat,” tegas Fauzi, mantap.

Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Demokrat, Paul Nainggolan, memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, langkah menaikkan retribusi tentu akan memberatkan masyarakat. Dia lebih setuju bila dinas-dinas di Pemkot menggali potensi pendapatan lain selain retribusi yang sudah ada saat ini. “Kecuali kalau kita selalu gagal dalam waktu bertahun-tahun, baru boleh naikkan retribusi,” beber Paul.

Dia mengatakan, kenaikan target pendapatan merupakan tantangan bagi kepala-kepala dinas untuk bekerja lebih keras. “Itulah risiko jadi kepala dinas,” katanya.

Fasilitas Kurang

Di saat retribusi parkir akan dinaikkan atas nama peningkatan pendapatan daerah, pelayanan kepada masyarakat malah belum juga ditingkatkan. Bahkan fasilitas parkir di daerah Pasar Jambi saat ini sangat minim.

Jangankan gedung, lokasi parkir pun tidak cukup. Sementara jumlah kendaraan yang parkir setiap hari di pasar itu kian bertambah. Itu membuat petugas pengelola parkir kewalahan mengatur kendaraan.

Kasi Penerimaan Parkir Kantor Parkir Kota Jambi Mukti mengaku, pengelolaan parkir paling bermasalah ada di daerah Pasar, terutama soal ketersediaan lahan. Saat ini lahan parkir yang ada hanya kelebihan lahan di depan ruko atau toko.

Sementara pengelola parkir dituntut meminta retribusi parkir dengan target yang telah ditentukan. “Tidak ada lahan, yang ada daerah pinggir jalan,” kata Mukti.

Selain itu, petugas parkir di Kantor Pengelola Parkir juga minim. Hanya ada 15 petugas yang berada di pintu masuk dan pintu keluar daerah kawasan parkir Pasar. Menurut dia, petugas parkir yang ada di luar selain areal parkir, semua pihak ketiga. Pihak ketiga itulah yang memungut biaya parkir dengan persetujuan dan kerja sama dengan Kantor Pengelola Parkir.

Kerja sama yang dibangun termasuk pada pembagian hasil. Mukti mencontohkan, di daerah Jelutung, ada sebuah ruko di pinggir jalan. Warga di daerah itu yang ingin memungut di sana, terlebih dahulu harus mendapat izin dari Kantor Pengelola Parkir.

Nah, sebelum memberi izin, pihak kantor melakukan survei lokasi, lalu membuat kesepakatan dengan pihak ketiga untuk menyerahkan retribusi setiap bulan sesuai target yang ditetapkan. “Misalnya pendapatan sebulan ditargetkan Rp 100 ribu, harus setor segitu. Sisanya boleh diambil pihak ketiga,” katanya.

Apakah ada pengawasan terhadap petugas parkir dari pihak ketiga? Mukti mengaku tidak ada.

Pada 2009, target pendapatan dari parkir sebanyak Rp 1,9 miliar. Pada 2010 Kantor Parkir ditarget Rp 4,4 miliar oleh Pemkot. Mukti mengaku pesimistis bisa mencapai target itu.

Walaupun ada kenaikan tarif, tidak akan memengaruhi pendapatan Dinas Parkir. Selama ini tarif yang berlaku seperti perda baru. “Di lapangan memang untuk parkir rata-rata orang memberi Rp 1.000 setiap parkir, itu kemauan masyarakat sendiri,” kata Mukti.

Mukti menambahkan, dalam perda parkir yang baru, justru akan menyebabkan terjadinya penurunan pendapatan parkir. Soalnya, setoran parkir dari mal-mal yang menggratiskan parkir, disetor langsung ke Dinas Pendapatan Daerah, bukan lagi ke Kantor Parkir. “Ini kan mengurangi pendapatan Dinas Parkir, sementara target kami ditambah,” katanya.

Walaupun target yang ditetapkan tidak mesti harus tercapai, akan menjadi beban kinerja Kantor Pengelola Parkir. “Kalau tidak tercapai target, kinerja kami menjadi sorotan,” tandasnya.(*/wra)