Kepala BPPJ Segera Diadili PDF Cetak E-mail
 Dibaca: 152 kali.
Hukum & Kriminal
Ditulis oleh ira   
Jumat, 05 Februari 2010 10:05
JAMBI – Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi (BPPJ) Rifa’i akhirnya masuk ruang sidang. Pria yang terseret kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di BPPJ tahun 2007 itu dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (8/2) mendatang.

Dengan demikian, semua tersangka kasus SPPD fiktif yang disidik Kejaksaan Negeri Jambi akhirnya disidangkan. Sebelumnya Hj Imah, Antoni, dan Suparmono telah diadili dan divonis masing-masing enam bulan penjara. Ketiganya merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) BBPJ.

Menurut jaksa penutut umum (JPU) Yusuf Luqita, jadwal sidang tersebut sudah diberitahukan kepada terdakwa. “Semua sudah siap, tinggal pelaksanaan,” kata Luqita kemarin.

Terseretnya Rifa’i karena bersama-sama dengan ketiga PPTK BBPJ membuat SPPD fiktif pada pengadaan tiket dari maskapai penerbangan yang bisa dikatakan asli tapi palsu. Kesannya telah terjadi keberangkatan menggunakan dana yang sudah dianggarkan. Namun kenyataannya tidak ada satu pun berangkat. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 273 juta. Apalagi dana tersebut semua cair.

“Untuk lebih lengkapnya pada persidangan mendatang. Bagaimana keterlibatan tersangka Rifa’i, akan diketahui dengan jelas,” kata Luqita.

Menurut jaksa, pelimpahan berkas tersangka Rifa’i ke pengadilan karena sudah lengkap dan sempurna. “Mohon maaf, saya belum bisa memberitahukan lebih lanjut dari dakwaan,” katanya.(ira)