Antasari Tuduh Jaksa Berpikir Negatif PDF Cetak E-mail
 Dibaca: 153 kali.
Nasional
Ditulis oleh jpnn   
Sabtu, 06 Februari 2010 14:45
Minta Bebas dalam Kasus Nasrudin

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mendapat kesempatan terakhir untuk melakukan pembelaan. Itu terjadi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (5/2), yang mengagendakan pembacaan duplik (tanggapan atas replik).

Selanjutnya persidangan pekan depan (11/2) akan mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim. Tidak hanya untuk Antasari, pada hari yang sama juga akan digelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa lain, yakni Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo.

Dalam kesempatan duplik itu, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kembali meminta majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro menyatakannya tidak terbukti bersalah. Selain itu juga membebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau melepaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Antasari menegaskan, JPU tidak memiliki alat bukti kuat untuk menyatakannya bersalah. Dia juga menolak mencabut kata “imajinasi” yang disebutkannya dalam nota pembelaan (pleidoi) yang berjudul Imajinasi Jaksa Berujung pada Tuntutan Mati. "Saya belum akan mencabut pernyataan tersebut (imajinasi, red) selama penuntut umum tidak dapat menjelaskan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan,” tegasnya.

Menurut Antasari, imajinasi tersebut terdapat pada pernyataan JPU yang menyebut Rani Juliani manis dan jelita dalam repliknya (tanggapan atas pembelaan). Padahal dalam surat dakwaan dan fakta persidangan tidak ada saksi yang menyatakan hal itu. “Tidak berlebihan jika saya menyatakan hal tersebut hanyalah merupakan kesimpulan imajinasi dari penuntut umum,” urai pria kelahiran Pangkalpinang, Bangka, tersebut.

Demikian juga rekaman peristiwa di kamar 803 Hotel Gran Mahakam antara Antasari dan Rani. Dalam rekaman terdengar suara krasak-krusuk dan suara manja-manjaan. Menurut Antasari, hal itu hanya berasal dari pemikiran negatif jaksa yang menyebut ada pelecehan seksual. “Hasil dari suara yang diputar itu pun sama sekali tidak dapat membuktikan adanya pelecehan seksual,” terang mantan direktur penuntutan pada JAM Pidum itu.

Di akhir dupliknya, Antasari menceritakan sebuah kisah penuh hikmah tentang pengembara, ular, dan harimau. Isinya menceritakan tentang seorang pengembara yang dikejar harimau yang sedang kelaparan. Namun saat berlindung di sebuah sumur, di dalamnya terdapat ular. Pengembara bergantung pada akar pohon dengan harimau menunggu di atas dan ular menanti di bawah. Tapi si pengembara diselamatkan adanya sarang lebah yang pecah. Hal itu mengakibatkan harimau bertambah ganas, namun malah terjatuh menimpa ular dan mati. Sementara pengembara mendapatkan tetesan madu.

Antasari berharap mendapat hikmah seperti dalam kisah itu. “Ketika suasana genting yang dihadapi dengan penuh kesabaran, maka percayalah akan datang mukjizat Tuhan pada dirinya,” katanya.

Tim penasihat hukum yang juga membacakan dupliknya juga menyorot persolan Rani Juliani. Menurut tim yang dikomandoi Juniver Girsang itu, jaksa terlalu memaksakan diri untuk menggunakan keterangan Rani untuk menjerat Antasari. “Begitu percayanya JPU pada keterangan seorang Rani Juliani,” kata Maqdir Ismail, salah satu anggota tim penasihat hukum.

Menurut Maqdir, keterangan Rani digunakan sebagai motif bahwa Antasari memiliki alasan untuk membunuh Nasrudin. Namun keterangan itu menjadi tidak berarti karena tidak didukung dengan alat bukti. “Keterangan ini berdiri sendiri dan dibantah oleh terdakwa (Antasari),” urai pengacara senior itu.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menyesalkan pembelaan luar biasa yang dilakukan JPU terhadap Rani. Demikian juga dengan pengamanan ekstraketat kepada istri sirri Nasrudin itu. "Luar biasa pengamanan untuk Rani Juliani, melebihi dari saksi mana pun di pengadilan,” jelas Maqdir.

Ditemui saat jeda persidangan, JPU Cirus Sinaga tetap menegaskan tentang tuntutan JPU terhadap Antasari. Dia membantah telah mengarang cerita sehingga bisa menuntut hukuman mati terdakwa. “Jaksa tidak pernah mengarang-ngarang. Jaksa sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya lantas menegaskan, fakta-fakta yang muncul di persidangan cukup banyak.

Sidang terakhir bagi Antasari sebelum memasuki putusan kemarin mendapat perhatian dari Adnan Buyung Nasution. Mantan anggota Wantimpres itu sengaja meluangkan waktu untuk hadir di persidangan dan sempat bertemu dengan Antasari sebelum sidang. "Kedatangan saya sebagai bentuk solidaritas dari seorang jaksa senior kepada junior,” kata Adnan.

Sebelum berprofesi sebagai pengacara, Adnan Buyung memang sempat menjadi jaksa (kepala humas) Kejaksaan Agung (1957-1968). Pria yang identik dengan rambut putihnya itu juga menyesalkan tidak ada jaksa senior Kejaksaan Agung dan pejabat KPK yang datang ke PN Jaksel. Namun Adnan menolak berkomentar tentang adanya konspirasi dalam kasus yang membelit Antasari. “Saya takut memengaruhi pendapat hakim,” kilahnya.(jpnn)