Kejati Siap Buka Kasus PT TLS PDF Cetak E-mail
 Dibaca: 264 kali.
Hukum & Kriminal
Ditulis oleh ira   
Senin, 08 Februari 2010 13:46
Asalkan Ada Bukti Baru

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi siap membuka kembali kasus kredit macet yang terjadi di PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS). Dengan catatan, pihak-pihak yang dirugikan memiliki bukti baru. Bukti tersebut yang mendukung penyelidikan yang tidak terungkap sebelumnya.

Untuk diketahui, kasus kredit macet PT TLS memang telah disidik kejaksaan. Namun dalam perkembangannya tidak terbukti sehingga kejaksaan mengeluarkan SP3.

“Kasus yang telah dihentikan, jika ada bukti baru, bisa kembali dibuka. Silakan diajukan bukti barunya,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi Andi Ashari belum lama ini.

Pernyataan Andi tersebut menanggapi pihak-pihak yang menginginkan kasus kredit macet PT TLS diusut kembali. Salah satunya KUD Sadar, yang dirugikan atas kasus tersebut. Mereka juga telah menunjuk Wajdi, pengacara, untuk menuntaskannya lewat jalur hukum. Bukti-bukti baru juga telah dipersiapkan KUD Sadar. Menurut Wajdi, surat yang dikeluarkan Bank Mandiri pada Januari 2010 perihal kewajiban kredit KUD Sadar awal terbongkarnya kasus kredit macet. Sesuai Perjanjian Kredit Nomor 68 tanggal 17 Juli 2003, disebutkan harus diselesaikan sampai per 31 Desember 2010. Total angka yang tertulis cukup fantastis, yakni Rp 128.599.355.877, dengan tunggakan pokok sebesar Rp 15.760.722.430. Angka-angka itu telah dinyatakan macet. KUD harus segera melakukan penyelesaian kewajiban.

Hanya saja, Wajdi mengaku, kredit dimaksud sudah dibayarkan pihak koperasi kepada PT TLS. “Saya tidak asal sebut karena kami memiliki bukti setoran pemotongan tersebut. Dengan surat dari Bank Mandiri, itu artinya setoran dari petani yang dipotong perusahaan tidak disetorkan ke bank sebagai angsuran,” tegasnya.

Wajdi kembali menegaskan akan melayangkan surat ke Kejati agar membuka kembali kasus itu. Sebelumnya kejaksaan menyatakan menghentikan kasus PT TLS dengan alasan kredit tidak bermasalah.(ira)