Kasasi Mantan Pimpinan DPRD Dipertanyakan PDF Cetak E-mail
 Dibaca: 98 kali.
Hukum & Kriminal
Ditulis oleh aji   
Senin, 08 Februari 2010 13:50
SUNGAIPENUH – Kehidupan Nasrul Madin, Z Arifin Adnan, dan Syamsu Arifin ternyata belum aman. Buktinya, masyarakat kembali menyoroti soal kasasi mereka. Pasalnya, ketiga mantan pimpinan DPRD Kerinci yang terlibat kasus pengalokasian dan penerimaan uang kesehatan Rp 1,4 miliar pada tahun anggaran 2004 itu belum dieksekusi sejak tiga tahun lalu. Dalam kasus tersebut, mereka sebenarnya telah divonis pidana penjara masing-masing 1,6 tahun. Tetapi ketiganya mengajukan kasasi, sehingga putusan hakim kembali mentah.

Mengenai permasalahan itu, Kejari Sungaipenuh tidak mau berkomentar. Mereka belum menerima petikan kasasi dari MA.

Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh juga menyatakan hal serupa. Menurut Anton Setiawan dari Humas PN Sungaipenuh, hingga kemarin PN belum menerima kasasi ketiga mantan DPRD Kerinci itu.

”Karena itu, mereka belum bisa menjalani putusan. Jika kasasinya turun, belum tentu juga ketiganya masuk rutan, karena masih ada upaya hukum lagi,” jelas Anton Setiawan.

Terpisah, Ketua Forum LSM Kerinci Zulman Anwar menyatakan, masyarakat mempertanyakan kasasi Nasrul Madin dkk lantaran beberapa anggota DPRD Kerinci yang terlibat telah dan ada yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Sungaipenuh. Pihaknya berharap ada kejelasan tentang kasasi tiga unsur pimpinan mantan anggota DPRD Kerinci tersebut.

”Bayangkan, telah tiga tahun lebih belum ada kepastian,” ujar dia.

Zulman juga berharap penegak hukum terus mengejar beberapa nama anggota DPRD Kerinci yang sampai kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Untuk diketahui, beberapa nama anggota DPRD Kerinci yang telah dieksekusi dan menjalani putusan hakim di antaranya Mat Ramawi dan Kaharuddin. Sementara yang dikabulkan kasasinya oleh MA atas nama Sedang dan yang masih diterima H Hudmi cs.

Para mantan legislator itu tersandung kasus pengalokasian dan penerimaan uang kesehatan Rp 1,4 miliar pada tahun anggaran 2004 lalu. Mereka dijerat setahun penjara di PN Sungaipenuh. Naik banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, mereka malah dihukum 1,6 tahun. Mahkamah Agung juga mengamini putusan Pengadilan Tinggi Hambi.(aji)