| George Junus Belum Pasti Ditahan |
|
|
|
| Nasional |
| Ditulis oleh jpnn |
| Senin, 08 Februari 2010 14:28 |
|
JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan rencananya akan memanggil penulis buku Gurita Cikeas, yakni George Junus Aditjondro, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap kader Partai Demokrat Ramadhan Pohan, Senin (8/2) awal pekan depan (sekarang). "Panggilan sudah kami layangkan, jadwalnya besok kami mintai keterangan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Eddy Pramono saat dihubungi kemarin (7/2).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi masih belum memastikan apakah George akan ditahan atau tidak. “Nanti tergantung hasil pemeriksaan penyidik, sekarang masih proses pemanggilan (untuk diminta keterangan)," tegas mantan Kapolres Metro Depok Kombes Gatot Eddy P. Sebelumnya George mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dan panggilan dari pihak kepolisian. Menurut informasi yang dihimpun, George juga menganggap tindakan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak etis dan sepihak. Menurut Kombes Gatot Eddy P, penetapan tersangka terhadap George telah sesuai saksi dan alat bukti. Hingga sekarang belum ada kepastian apakah George akan memenuhi panggilan atau tidak. “Yang jelas panggilan sudah kami kirim, kami harap besok George datang," ujar Kombes Gatot. Untuk diketahui, kasus dugaan pemukulan tersebut berawal pada saat acara peluncuran buku karya George berjudul Membongkar Gurita Cikeas di salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan. Ramadhan yang hadir dalam acara tersebut sempat berdebat dengan George. Anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menilai karya George sebagai halusinasi yang menyebutkan seolah-olah ada dana talangan Bank Century masuk ke harian Jurnal Nasional, koran yang sempat dia pimpin. Pada saat itu, diduga George memukul buku karya miliknya ke arah wajah Ramadhan dan mengenai pelipis kiri korban. Akhirnya Ramadhan langsung meninggalkan tempat acara dan kasus itu pun berujung hingga ke meja polisi. Atas pengaduan itu, George dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.(jpnn) |