Beber Pelanggaran Kasus Century PDF Cetak E-mail
 Dibaca: 486 kali.
Nasional
Ditulis oleh jpnn   
Senin, 08 Februari 2010 14:56
Hari Ini Pandangan Awal Fraksi di Pansus

JAKARTA - Pemanasan menjelang kesimpulan akhir Panitia Khusus (Pansus) Angket Century dimulai. Tiga pekan jelang masa berakhir masa kerjanya, Pansus Century menjadwalkan pandangan awal terhadap data dan fakta yang sudah dikumpulkan. Pandangan awal fraksi-fraksi di Pansus rencananya akan disampaikan hari ini (8/2).

 

Anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan, pandangan awal hari ini memang hanya mengagendakan penyampaian semata. Namun posisi penyampaian pandangan awal fraksi itu yang menentukan sikap resmi yang disampaikan terkait kasus Century. “Setelah bekerja lebih dari satu bulan, (pandangan awal) ini perlu disampaikan secara utuh untuk diketahui publik,” ujarnya saat dihubungi kemarin (7/2).

FPG adalah salah satu yang siap menyampaikan pandangan awal. Bambang menyatakan, berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan pansus, terdapat empat pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah atas penyelamatan Bank Century. ”Mulai dari pidana UU Perbankan, pidana umum, money laundering, hingga pidana korupsi,” kata Bambang. Sejumlah pelanggaran itu terkait sejak proses akuisisi, proses merger tiga bank menjadi Century, pencarian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), hingga bailout senilai Rp 6,7 triliun demi penyelamatan Century.

Salah satu pelanggaran pidana perbankan adalah terkait proses merger Bank Century yang tidak prudent. Seperti yang dibeberkan dalam audit investigatif BPK, terdapat manipulasi disposisi dari pejabat BI saat proses merger Bank CIC, Pikko, dan Danpac. Keterangan dari mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, dirinya tidak pernah mengeluarkan disposisi atas proses merger pada 2004 itu.

Sementara dari pidana korupsi, terdapat pelanggaran Pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Menurut Bambang, terdapat pelanggaran yang dilakukan otoritas fiskal dan moneter melalui keputusan penyelamatan Bank Century. Keputusan itu dinilai Golkar telah menyebabkan kerugian negara karena penyelamatan Century hanya menyelamatkan sekelompok orang lain. “Ini adalah tindak kejahatan yang dilakukan berkelanjutan oleh otoritas fiskal dan moneter,” ujarnya menegaskan.

Bambang menyatakan, mantan Gubernur BI Boediono adalah yang paling bertanggung jawab dalam pencairan FPJP kepada Century. Ketika itu, Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Pada saat pengajuan permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan, sebuah bank harus memiliki CAR minimal 8 persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 November 2008 memutuskan perubahan PBI dari CAR 8 persen menjadi minimal positif. BI lantas mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp 689 miliar. “Beberapa petinggi BI lain juga tidak lepas dari tanggung jawab,” ujarnya tanpa menyebut siapa saja pihak yang dimaksud.

Posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua KSSK juga tak lepas dari tanggung jawab. Sebagai pihak yang menetapkan bailout, KSSK tidak memiliki landasan hukum dalam pencairan tahap III dan IV pada 2009. Ketika itu Perppu 4/2008 tidak disetujui DPR, sehingga keberadaan Komite Koordinasi tidak memenuhi landasan UU apa pun.

Total terdapat 54 pelanggaran yang sudah dikumpulkan Golkar terkait penyelamatan Bank Century. Bambang menegaskan, pandangan yang disampaikan Golkar masih akan berkembang, sebab masih ada pemeriksaan tahap akhir terkait aliran dana. Rencananya pekan ini BPK dan PPATK akan memberikan laporan terkait aliran dana Bank Century. “Nanti tahap akhir kami akan susur soal aliran dana,” tandasnya.

Sejumlah partai juga sudah menyampaikan rekomendasi awalnya secara terpisah, seperti yang dilakukan PKS yang menemukan 18 pelanggaran kasus sejak merger hingga FPJP. Ada pula FPDIP yang menemukan 45 dugaan pelanggaran pidana kasus Century.

Dimintai pandangannya mengenai proses pemeriksaan di pansus, ekonom Dradjad H Wibowo mengatakan, berbagai fakta yang terungkap di pansus makin menguatkan temuan-temuan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Pelanggarannya komplet. Jadi semua pihak bisa kena," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Menurut Dradjad, dari mulai proses akuisisi, merger, pemberian FPJP, hingga bailout atau penyertaan modal sementara (PMS), berbagai pelanggaran dilakukan oleh BI, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan.

"Kesalahannya ada yang bersifat administratif, penyalahgunaan kewenangan, pidana tipikor, pidana pelanggaran UU BI, maupun pidana umum. Pidana perbankan dalam kasus ini juga terungkap jelas, terutama dilakukan oleh manajemen lama. Bahkan manajemen baru pun bisa terseret dalam salah satu pidana di atas," paparnya.

Karena itu, lanjut Dradjad, jika pansus bisa cermat, tidak sulit untuk menentukan siapa yang bersalah dalam proses apa. Khusus untuk BI dan KSSK yang melibatkan dua petinggi yang saat ini masih aktif, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Boediono (mantan gubernur BI), pansus bisa mengejar dengan dua kategori kesalahan. "Pertama, penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan kesalahan penilaian atau error of judgment," katanya.

Dradjad juga menambahkan, untuk mempertegas pelanggaran yang terjadi dalam kasus Bank Century, yang mesti dilakukan adalah mengusut aliran dana. Menurut dia, penelusuran aliran dana sebenarnya tidak terlalu sulit.

Apalagi dalam UU Pencegahan Tindak Pencucian Uang disebutkan bahwa pencucian uang adalah pidana sekunder, yang bisa diusut tuntas jika pidana primernya sudah dipastikan. "Nah, pidana primernya sudah diputuskan, yakni Robert Tantular divonis 4 tahun yang kemudian naik menjadi 5 tahun. Jadi sebenarnya tidak ada lagi hambatan bagi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk membuka aliran dana. Tinggal butuh kemauan dan dorongan dari pansus," ujarnya.

Terpisah, Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) meminta adanya ketegasan sikap bisa sejumlah fraksi terkait kasus Bank Century. Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti menyatakan, pandangan awal fraksi bisa menjadi gambaran hasil akhir Pansus Century nanti.

“Sudah selayaknya temuan-temuan yang sangat mendasar tersebut dinyatakan dengan sejelas-jelasnya agar dapat menjadi pelajaran penting dan penghukuman kepada siapa pun yang bermain-main dengan dana rakyat,” ujar Ray dalam keterangan persnya.

Sorotan utama Ray adalah kepada Partai Golkar dan PKS. Kedua partai itu berkali-kali menyatakan kepada masyarakat bahwa temuan sementara dalam Pansus Century mengindikasikan adanya berbagai kejanggalan bahkan pelanggaran hukum berkenaan dengan pengucuran dana ke Century. Ray menilai dua partai tersebut tidak dapat berubah sikap karena gentar atas ancaman koalisi.

“PKS dan Golkar tidak memiliki pintu untuk mundur. Pembelotan dari apa yang diwacanakan selama ini justru akan mengakibatkan tercemarnya nama dua partai itu di masa yang akan datang,” ujar Ray.

Dorong KPK Periksa Boediono

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution mengritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyimpangan uang negara dalam kasus dana talangan (bailout) Bank Century. Pengacara senior itu menilai KPK belum optimal menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara tersebut. "KPK masih loyo. Saya tidak mengerti mengapa KPK tidak berani mengambil sikap proaktif dalam menyelidiki kasus Century," tutur Buyung dalam diskusi “Memprediksi Rekomendasi Pansus Angket Century, Apakah Demokrasi Terancam?” di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim V, Jakarta Selatan, kemarin (7/2).

Menurut dia, pemeriksaan Pansus Hak Angket Century DPR terhadap saksi-saksi sebetulnya sudah menguak sejumlah fakta. Berdasar berbagai temuan pansus itu, kata Buyung, KPK seharusnya lebih aktif melihat celah soal kemungkinan trejadinya korupsi. "Dalam periode pengawasan BI (terhadap Bank Century, red), sejak merger sampai KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), sudah bisa diperiksa siapa yang koruptor," kata Buyung. "Yang jelas, itu tanggung jawab Boediono. Mengapa beliau tidak diawasi (dengan baik), ada apa di BI," lanjutnya.

Dari pemeriksaan pansus, memang muncul kesan kuat soal lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap Bank Century. Bahkan BI tidak memiliki data pendukung yang memadai tentang kondisi Bank Century saat ditetapkan sebagai bank gagal. Padahal saat itu Bank Century berada dalam pemantauan Unit Pengawasan Khusus (Special Surveillance Unit/SSU) BI.

Buyung juga melihat adanya celah lain yang perlu dicermati KPK terkait pengambilan keputusan bailout oleh KSSK. Hal itu didasarkan pengakuan manwan Wapres Jusuf Kalla kepada dirinya. Buyung menuturkan, pada 20 November 2008 pukul 13.00-19.00 sore JK bersama tim ekonomi, termasuk Menkeu Sri Mulyani dan Gubermur BI (saat itu) Boediono, rapat di Kantor Wapres. Saat itu tidak ada kesepakatan tentang Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Rapat kemudian langsung dilanjutkan di Depkeu (kini Kementerian Keuangan) tanpa JK sampai pukul 01.00 dini hari atau sudah masuk 21 November 2008. Namun, ungkap Buyung, keputusan belum diambil dalam rapat lanjutan yang menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Ketua UKP3R Marsilam Simanjuntak. Baru menjelang subuh, KSSK yang terdiri atas Sri Mulyani, Boediono, dan Raden Pardede (sekretaris KSSK) menggelar rapat tertutup sampai akhirnya memutuskan bailout Bank Century. "Mengapa keputusannya bertentangan dengan rapat-rapat sebelumya? Itu mesti diperiksa oleh KPK. Apakah ada motivasi duit, kepentingan uang, atau melawan hukum sehingga dibuat kebijakan KSKK untuk mem-bailout," papar Buyung.

Mantan jaksa itu menegaskan, sebuah kebijakan tidak bisa dipidanakan. Tapi kalau kebijakan itu dari awal disengaja untuk membungkus niat jahat, seperti kriminal atau korupsi, hukum bisa menyentuhnya. "Misalnya, ada motivasi kriminal untuk melinduni kepentingan Robert Tantular atau kepentingan lain, katakanlah, tim sukses SBY dalam pemenangan pemilu, keputusan (bailout) itu jelas haram. Tentu saja tiga-tiganya (Boediono, Sri Mulyani, dan Raden Pardede) bisa ditangkap," terang Buyung.

Bahkan dia menambahkan, SBY bisa tersangkut bila memang terjadi komunikasi yang substansinya mengindikasikan adanya pelanggaran hukum pada 21 November 2008 antara Presiden yang tengah berada di Washington, AS, dan KSSK. "Begitu dia (SBY, red) pulang dari AS, tahu itu salah, seharusnya bertindak. Andaikata dia memang tidak tahu sama sekali karena tidak ada komunikasi, tapi begitu pulang kan tahu. Lantas mengapa tidak bertindak?" jelas Buyung.

Dia menambahkan, KPK bisa saja memeriksa SBY bila indikasi adanya korupsi dalam bailout Bank Century menguat. "Prinsipnya, tidak ada larangan bagi KPK untuk memeriksa siapa pun. Setiap orang sama di hadapan hukum," katanya.

Lebih jauh, tutur Buyung, dalam sistem politik presidensil, presiden seharusnya bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan menterinya. Siapa pun salah dalam kasus Century, pertanggungjawaban politik tetap berada di pundak presiden. "Presiden (seharusnya) mengatakan kepada rakyat (bahwa) saya yang bertanggung jawab. Saya justru ingin Presiden menunjukkan sikap jantan sebagai leader," tegasnya.

Terpisah, Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya tengah berupaya mencari alat bukti dalam penyelidikan kasus itu. "Kami terus mencari alat bukti. Tak pernah kami surut berusaha," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih fokus untuk memeriksa sejumlah pejabat teknis pascapengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). "Fokus kami memang masih di situ dulu," tutur Johan. KPK meminta waktu untuk menuntaskan pengusutan. Apalagi saat ini KPK baru mendapatkan risalah rapat Pansus Century. Risalah yang diberikan kepada tim bentukan KPK itu sedang dipelajari.

Menurut Johan, bukan tidak mungkin penyelidikan nanti akan bergerak kepada para pengambil kebijakan pengucuran dana, termasuk Wapres Boediono yang saat itu menjabat gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.  "Semua yang dibutuhkan keterangannya mungkin dipanggil. Tidak ada alasan untuk tidak berani. Bukankah selama ini KPK selalu bersikap begitu?" jelasnya.(jpnn)